Bulan | Jumlah Kasus | Korban | ||
Meninggal | Luka Berat | Luka Ringan | ||
Januari | 21 | 4 | 11 | 20 |
Februari | 21 | 3 | 24 | 24 |
Maret | 9 | 3 | 3 | 9 |
April | 17 | 4 | 4 | 19 |
Mei | 5 | - | 2 | 6 |
Jumlah | 73 | 14 | 44 | 78 |
Thursday, January 17, 2013
Contoh Membuat Karya ilmiah (karya-SMA N 3 Singkawang-KalBar)
ABSTRAK
Pentingnya keamanan dalam mengendarai sepeda motor pada saat ini sudah tidak diragukan lagi. Mengingat jumlah kepemilikan sepeda motor semakin meningkat. Hal ini membuat jalur lalu lintas semakin padat serta menimbulkan permasalahan yang semakin kompleks. Semakin meningkatnya pengendara motor juga memicu terjadi pelanggaran terhadap tata tertib lalu lintas. Salah satu tata tertib yang sering dilanggar adalah penggunaan kelengkapan pada saat mengendarai sepeda motor. Hingga saat ini, pihak kepolisian lalu lintas sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan dalam mengendarai sepeda motor. Salah satu kota di Kalimantan Barat, yaitu kota Singkawang juga mengalami permasalahan lalu lintas berupa kurangnya kesadaran masyarakat dalam keamanan mengendarai sepeda motor. Masih banyak sekali masyarakat yang tertangkap tangan saat melakukan pelanggaran. Maka dari itu penulis tertarik untuk mengadakan suatu penelitian khusus guna mengetahui lebih jauh berbagai syarat mengendarai sepeda motor yang baik, akibat-akibat yang terjadi akibat ketidakpatuhan masyarakat terhadap tata tertib keamanan berkendara, serta upaya apa saja yang telah dilakukan dalam penegakan hukum tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui tata tertib mengendarai sepeda motor, akibat apa saja yang ditimbulkan bila tidak mematuhi tata tertib tersebut, serta upaya apa saja yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan mengendarai sepeda motor. Metodologi yang peneliti gunakan adalah observasi, wawancara, serta studi pustaka.
Hasil dari penelitian ini adalah kita dapat mengetahui tingkat kesadaran masyarakat kota Singkawang dalam mengendarai sepeda motor.
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa peneliti ucapkan kehadirat Allah swt, karena atas berkat dan rahmat-Nya, penyusunan makalah ini dapat peneliti selesaikan. Makalah ini berjudul “Tingkat Kesadaran Masyarakat Kota Singkawang dalam Mengendarai Sepeda Motor”. Makalah ini disusun sebagai syarat dalam mengikuti lomba Astra Honda Motor Best Student (AHMBS) 2011.
Dalam penyusunan makalah ini peneliti banyak mendapatkan bantuan, dorongan, dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini peneliti ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada:
1. Kedua orang tua yang telah memberikan dukungan materil maupun moril serta limpahan doa.
2. Ibu Sariani, S.Pd sebagai guru pembimbing yang telah meluangkan waktu dalam memberikan masukan dan dorongan hingga makalah ini dapat diselesaikan.
3. Bapak Bripka NRP 7100395 Budi Ristanto selaku anggota kepolisian lalu lintas bagian Kasub unit regu II yang telah meluangkan waktu untuk wawancara.
4. Pihak Kepolisian Resort Lalu Lintas kota Singkawang yang telah membantu pengumpulan data dalam makalah ini.
5. Guru-guru SMA Negeri 3 Singkawang serta teman-teman seperjuangan yang telah banyak memberikan dukungan.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan bagi pihak–pihak yang memerlukannya, termasuk peneliti sendiri, meskipun peneliti sendiri menyadari penyusunan dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman yang peneliti miliki.
Singkawang, Mei 2011
Peneliti
Novita Ayu Wardani
NISN.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL..............................................................................................................i
ABSTRAK..............................................................................................................................ii
KATA PENGANTAR..........................................................................................................iii
DAFTAR ISI..........................................................................................................................iv
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang................................................................................................1
1.2. Rumusan Masalah............................................................................................2
1.3. Tujuan Penelitian.............................................................................................2
1.4. Manfaat Penelitian...........................................................................................2
1.5. Metode Penelitian............................................................................................3
1.6. Sistematika Penulisan.......................................................................................4
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 57................................................6
2.2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106..............................................6
2.3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 48................................................7
BAB III KATEGORI MENGENDARAI SEPEDA MOTOR YANG AMAN DI JALAN RAYA
3.1. Menggunakan Kelengkapan Sepeda Motor.....................................................9
3.2. Berprilaku yang Benar saat mengendarai Sepeda Motor.................................10
3.3. Penerapan Tata Tertib Lalu Lintas...................................................................11
BAB IV AKIBAT YANG DITIMBULKAN KARENA TIDAK MEMATUHI PERATURAN KEAMANAN LALU LINTAS
4.1. Kecelakaan........................................................................................................13
BAB V UPAYA PIHAK KEPOLISIAN DALAM MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT AKAN PENTINGNYA KEAMANAN DALAM MENGENDARAI SEPEDA MOTOR
5.1. Razia Keamanan Lalu Lintas............................................................................15
5.2. Pemberlakuan Tilang........................................................................................15
BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN
6.1. Kesimpulan.......................................................................................................17
6.2 Saran.................................................................................................................18
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pentingnya keamanan dalam mengendarai sepeda motor pada saat ini sudah tidak diragukan lagi. Mengingat jumlah kepemilikan sepeda motor semakin meningkat. Hal ini membuat jalur lalu lintas semakin padat serta menimbulkan permasalahan yang semakin kompleks.
Semakin meningkatnya pengendara motor juga memicu terjadi pelanggaran terhadap tata tertib lalu lintas. Salah satu tata tertib yang sering dilanggar adalah penggunaan kelengkapan pada saat mengendarai sepeda motor. Banyak pengendara yang tidak menggunakan berbagai kelengkapan tersebut. Faktor lainnya adalah pelanggaran terhadap perilaku pada saat mengendarai sepeda motor. Banyak sekali kelalaian yang dilakukan pengendara sehingga menimbulkan kecelakaan dsb. Hal tersebut akibat masih minimnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai cara mengendarai sepeda motor yang aman. Apalagi dikalangan remaja, pengaruh gaya hidup membuat mereka tidak mementingkan keamanan saat berkendara. Bagi mereka, sepeda motor yang dimodifikasi lebih baik dan bergaya walaupun harus melepas beberapa kelengkapan berkendara.
Hingga saat ini, pihak kepolisian lalu lintas sudah berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan dalam mengendarai sepeda motor. Hukuman terhadap pelanggaran juga sudah ditegakkan guna memberikan efek jera pada masyarakat. Namun, ternyata sebagian besar masyarakat masih melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Salah satu kota di Kalimantan Barat, yaitu kota Singkawang juga mengalami permasalahan lalu lintas berupa kurangnya kesadaran masyarakat dalam keamanan mengendarai sepeda motor. Masih banyak sekali masyarakat yang tertangkap tangan saat melakukan pelanggaran.
Berdasarkan uraian tersebut, peneliti tertarik untuk mengadakan suatu penelitian khusus untuk mengetahui lebih jauh berbagai syarat mengendarai sepeda motor yang baik, akibat-akibat yang terjadi akibat ketidakpatuhan masyarakat terhadap tata tertib keamanan berkendara, serta upaya apa saja yang telah dilakukan dalam penegakan hukum tersebut. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat betapa pentingnya keamanan dalam mengendarai sepeda motor.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana tata tertib mengendarai sepeda motor yang aman di jalan raya?
2. Apa saja akibat yang ditimbulkan bila tidak mematuhi peraturan keamanan berkendara di jalan raya?
3. Bagaimana upaya pihak berwajib dalam menanggulangi permasalah keamanan mengendarai sepeda motor di kota Singkawang?
1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Mengetahui tata tertib mengendarai sepeda motor di jalan raya
2. Mengetahui berbagai macam akibat yang ditimbulkan jika tidak mematuhi peraturan keamanan berkendara di jalan raya
3. Mengetahui upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi permasalahan keamanan mengendarai sepeda motor di kota Singkawang
1.4. Manfaat penelitian
Adapun manfaat bagi beberapa pihak berdasarkan dilaksanakannya penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Kalangan umum
Dapat dijadikan referensi untuk mengetahui bagaimana tingkat kesadaran masyarakat kota Singkawang dalam mengendarai sepeda motor.
2. Pelajar
Melatih para pelajar dalam menerapkan ilmu pengetahuan tentang peraturan lalu lintas sehingga dapat tercipta generasi muda yang taat hukum serta meningkatkan kesadaran para pelajar akan pentingnya keamanan dalam mengendarai sepeda motor.
3. Masyarakat kota Singkawang
Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat kota Singkawang akan pentingnya mematuhi peraturan keamanan dalam mengendarai sepeda motor sehingga dapat memperkecil tingkat pelanggaran- pelanggaran lalu lintas yang terjadi
1.5. Metode Penelitian
1. Tempat dan Waktu penelitian
Penelitian dilakukan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Waktu penelitian pada tanggal 4-15 Mei 2011.
2. Bahan dan Alat Penelitian
Bahan dan alat yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku panduan, brosur, buku catatan, perekam suara dan peralatan tulis menulis.
3. Metode
a. Teknik wawancara
Wawancara dilakukan dengan anggota kepolisian lalu lintas setempat untuk menggali informasi tentang tingkat kepatuhan masyarakat terhadap lalu lintas, peraturan apa saja yang harus dipatuhi, akibat –akibat dari ketidakpatuhan masyarakat serta upaya penanggulangannya.
b. Observasi
Observasi dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan untuk mengamati kondisi lalu lintas di kota Singkawang.
c. Studi Pustaka
Metode ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data resmi pihak kepolisian serta referensi dari internet.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 57
1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
2. Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.
3. Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:
A. Sabuk keselamatan
B. Ban cadangan
C. Segitiga pengaman
D. Dongkrak
E. Pembuka roda
F. Helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi
2.2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106
1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
4. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
A. Rambu perintah atau rambu larangan
B. Marka jalan
C. Alat pemberi isyarat lalu lintas
D. Gerakan lalu lintas
E. Berhenti dan parkir
F. Peringatan dengan bunyi dan sinar
G. Kecepatan maksimal atau minimal
H. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
5. Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
A. Surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor
B. Surat izin mengemudi
C. Bukti lulus uji berkala
D. Tanda bukti lain yang sah
6. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
7. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
8. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
9. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
2.3. Undang – undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 48
1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
2. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
A. Susunan
B. Perlengkapan
C. Ukuran
D. Karoseri
E. Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya
F. Pemuatan
G. Penggunaan
H. Penggandengan kendaraan bermotor
I. Penempelan kendaraan bermotor
3. Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
A. Emisi gas buang
B. Kebisingan suara
C. Efisiensi sistem rem utama
D. Efisiensi sistem rem parkir
E. Kincup roda depan
F. Suara klakson
G. Daya pancar dan arah sinar lampu utama
H. Radius putar
I. Akurasi alat penunjuk kecepatan
J. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban
K. Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan
BAB III
KATEGORI MENGENDARAI SEPEDA MOTOR YANG AMAN DI JALAN RAYA
Dalam mengendarai sepeda motor, kita harus mengetahui peraturan lalu lintas serta menerapkannya dengan baik dan benar. Hal ini semata-mata demi keamanan dan keselamatan kita. Berdasarkan metode penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil mengenai berbagai macam tata tertib lalu lintas yaitu:
3.1 Menggunakan Kelengkapan Sepeda Motor
Kelengkapan sepeda motor yang dimaksud adalah benda-benda yang harus digunakan saat mengendarai sepeda motor sesuai dengan undang-undang pengendara sepeda motor pertanggal 1 april 2011. Adapun kelengkapan tersebut antara lain:
a. Helm Standar SNI
Menurut pihak kepolisian lalu lintas kota Singkawang, yang dikatakan helm standard yang baik adalah helm yang bisa menutupi kepala hingga bagian telinga. Selain menjadi kewajiban, seperti yang diatur dalam pasal 57 Ayat (2) dan pasal 106 ayat (8). Sanksi terhadap pelanggaran aturan ini adalah pidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000’- (pasal 291).
b. Penggunaan Kaca Spion
Setiap sepeda motor harus dilengkapi sepasang kaca spion. Kaca spion tersebut harus lebih panjang tangkainya, sehingga bila terjadi senggolan, maka kaca spionlah yang akan terkena lebih dahulu. Menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bagi pihak yang tertangkap berkendara tanpa kaca spion, akan dikenakan denda sebesar maksimal Rp. 250.000’-.
c. Penggunaan Knalpot yang Wajar
Penggunaan knalpot telah tercantum dalam pasal 106 ayat 3. Menurut pihak kepolisian, Knalpot yang wajar adalah knalpot asli yang didapatkan dari dealer pada saat pembelian sepeda motor. Knalpot ini juga merupakan knalpot yang tidak membuat polusi suara.
d. Menyalakan Lampu Kendaraan Pada Siang Hari
Para pengendara sepeda motor diwajibkan menyalakan lampu utama pada siang hari. Hal ini sudah jelas tercantum dalam ketentuan pasal 107 ayat (2) no 22 tahun 2009. Bagi pelanggar akan dipidana dengan pidana kurungan maksimal 15 hari atau denda paling banyak Rp. 100.000’-
e. Gunakan Lampu Isyarat Saat Akan Berbelok atau Berbalik Arah
Setiap pengendara yang akan berbelok atau berbalik arah harus menyalakan lampu isyarat untuk menghindari kecelakaan lalu lintas. Jika lampu isyarat tiba-tiba tidak menyala akibat kerusakan dsb, maka gunakan isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, pasal 284 mengatur sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp. 250.000’- .
3.2.Berprilaku yang Benar Saat Mengendarai Sepeda Motor
Berdasarkan undang-undang pengendara bermotor pertanggal 1 April 2011 serta keterangan dari pihak kepolisian Resort Lalu lintas kota Singkawang, sikap-sikap yang harus dihindari di jalan raya adalah:
a. Penggunaan Earphone
Dilarang mendengarkan musik dengan menggunakan headset atau earphone lainnya saat mengendarai sepeda motor.
Hal ini sangat membahayakan pengendara karena tidak dapat mendengarkan klakson dll, serta dapat membuyarkan konsentrasi pengendara di jalan raya.
b. Dilarang Menggunakan Telepon Genggam Saat Mengendarai Sepeda Motor
Peraturan ini juga tercantum didalam UU No 22 tahun 2009 tentang pelarangan penggunaan handphone. Polisi akan menilang pengendara motor jika tertangkap basah sedang menggunakan handphone saat motor sedang berjalan. Bila tiba-tiba ada keperluan mendadak untuk menggunakan handphone, maka pihak pengendara dianjurkan untuk segera berhenti ditepi jalan raya.
c. Dilarang Merokok Saat Mengendarai Sepeda Motor
Merokok dapat membuyarkan konsentrasi pengendara. Disaat pengendara harus mengendarai motor, tangan pengendara juga harus memegangi rokok. Hal ini dikaitkan dengan pelanggaran pada pasal 283 UU lalu lintas bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam berkendara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp. 750.000’-.
d. Dilarang Berdampingan atau Bercanda Saat Mengendarai Sepeda Motor
Berdasarkan fakta yang didapatkan berdasarkan observasi peneliti, banyak terlihat masyarakat terutama kalangan remaja asyik bercakap-cakap dengan pengendara motor disebelahnya. Tak jarang mereka juga senang bercanda. Hal ini sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan senggolan antar sepeda motor yang berakhir pada kecelakaan. Fakta ini diperkuat dengan pernyataan pihak kepolisian Resort lalu lintas kota Singkawang mengenai banyaknya teguran akibat bercanda di jalan raya.
3.3.Penerapan Tata Tertib Lalu Lintas
Dari tata tertib yang telah diuraikan diatas, masih banyak sekali aturan yang tidak dipatuhi oleh masyarakat kota Singkawang. Pihak kepolisian Resort lalu lintas kota Singkawang menyatakan pihaknya sudah cukup bekerja keras menertibkan lalu lintas. Tetapi usaha mereka tidak akan berhasil tanpa adanya kesadaran dari masyarakat.
Banyak sekali tata tertib yang dilanggar oleh masyarakat kota Singkawang khususnya kalangan remaja. Menurut pihak kepolisian lalu lintas yang biasanya menjaga arus lalu lintas di jalan raya, pagi hari saat jam pergi bekerja, yaitu sekitar pukul 07.00 WIB hingga siang hari adalah waktu arus lalu lintas sedang padat. Sebagian besar masyrakat pergi bekerja atau bersekolah, sehingga pada saat inilah peraturan lalu lintas sangat dipatuhi.
Namun pada siang menjelang sore hari, mulai banyak sekali pelanggaran yang dilakukan. Diantaranya adalah pelanggaran penggunaan helm standard. Banyak masyarakat yang ditemukan masih mengendarai sepeda motor dengan menggunakan helm batok. Kemudian masih seringkali ditemui anak-anak remaja yang menggunakan earphone atau headset saat berkendara. Demikian juga halnya dengan merokok, bermotor secara berdampingan , tidak menggunakan lampu isyarat saat berbelok bahkan bercanda saat mengendarai sepeda motor masih dapat dengan mudah di temukan.
Mengenai penggunaan lampu utama pada siang hari,pada bulan Januari 2011, pihak kepolisian telah memberikan penyuluhan untuk menyalakan lampu utama di siang hari untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kota Singkawang. Namun untuk saat ini peraturan tersebut sudah dilupakan. Masyarakat tidak lpagi menghidupkan lampu utama di siang hari. Hal ini didukung oleh tidak adanya penegakan atau sanksi dari kepolisian kota Singkawang bagi para pelanggar. Semua ini mencerminkan memang masih sangat minimnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Masyarakat juga belum menyadari pentingnya keselamatan dalam mengendarai sepeda motor.
BAB IV
AKIBAT YANG DITIMBULKAN KARENA TIDAK MEMATUHI PERATURAN KEAMANAN LALU LINTAS
4.1. Kecelakaan
Akibat terburuk yang ditimbulkan akibat ketidakpatuhan masyarakat kota Singkawang terhadap peraturan lalu lintas adalah kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam undang-undang lalu lintas pasal 63 bahwa barang siapa terlibat kecelakaan lalu lintas pada waktu mengendarai sepeda motor di jalan dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pejabat polisi Negara Republik terdekat Indonesia, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Menurut pihak kepolisian lalu lintas kota Singkawang, kecelakaan yang terjadi adalah akibat dari kelalaian pengendara. Mereka seringkali melanggar berbagai aturan serta marka jalan. Terlebih lagi didaerah yang sangat rawan terjadi kecelakaan, yaitu di jalan Tanjung Batu Harapan, Sekok, Singkawang . Tikungan tajam serta lajunya kendaraan bermotor membuat kecelakaan semakin sering terjadi. Terlebih lagi jalan Tanjung Batu Harapan adalah jalur lalu lintas antarkota Singkawang-Pontianak.
Berikut ini adalah data dari kepolisian resort lalu lintas kota Singkawang bagian Laka, mengenai banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi di Kota Singkawang mulai 1 Januari 2011 hingga 4 Mei 2011.
Berdasarkan data diatas, dapat kita lihat bahwa masih banyak sekali kasus kecelakaan di kota Singkawang. Selama hampir lima bulan terakhir, sebanyak 73 kasus kecelakaan telah terjadi. Kecelakaan bermotor tersebut telah memakan korban sebanyak 136 orang. 14 oarang diantaranya meninggal dunia, 44 orang menderita luka berat, dan 78 oarang menderita luka ringan. Sebagian besar kecelakaan terjadi pada malam hari dimana kondisi jalan sedang gelap.
Pihak kepolisian telah berusaha keras menjaga keamanan di jalan raya serta memberikan berbagai macam penyuluhan pada saat pembuatan SIM dsb. Tetapi tetap saja usaha mereka tidak akan membuahkan hasil tanpa adanya kerjasama dengan masyarakat. Hal ini membuktikan bahwa masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam mengendarai sepeda motor.
BAB V
UPAYA PIHAK KEPOLISIAN DALAM MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT AKAN PENTINGNYA KEAMANAN DALAM MENGENDARAI SEPEDA MOTOR
5.1.Razia Keamanan Lalu Lintas
Petugas kepolisian diberikan kewenangan untuk mengadakan razia kendaraan bermotor berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang – undang tersebut mengatur dengan jelas tentang kewenangan pihak DLLAJR. Siapapun, perorangan maupun kelompok petugas Dishub yang melakukan razia kelayakan kendaraan diluarlokasi yang ditentukan, maka sangat bertentangan dengan UU tersebut.
Pihak kepolisian kota Singkawang telah mengadakan program razia kelayakan kendaraan bermotor setiap hari. Razia terutama dilakukan pada sore dan malam hari di jalan raya yang strategis, dimana banyak ditemui kalangan remaja, contohnya di kawasan jalan P. Diponegoro.
5.2.Pemberlakuan Tilang
Petugas kepolisian lalu lintas kota Singkawang telah memberlakukan dengan tegas kepada siapa saja pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi kelengkapan sepeda motor serta tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Di kota Singkawang, sebagian besar masyarakat terjaring razia akibat tidak memnggunakan helm standard dan kaca spion. Berbagai macam alasanpun dikemukakan oleh mereka, sepeti helm standar mereka sedang basah, atau rusak. Adapula yang enggan memakai helm standard karena takut model rambut mereka rusak, bahkan untuk pemakaian spion, sebagian besar mengatakan bahwa kaca spion merusak penampilan motor mereka.
Namun tidak ada toleransi dari pihak petugas bagi para pelanggar tata tertib lalu lintas. System tilang akan diberlakukan dengan mengenakan denda kepada para pelanggar sesuai dengan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan.
Berdasarkan data dari pihak kepolisian lalu lintas kota Singkawang, setiap bulannya, lima ratus orang terjaring razia kelengkapan kendaraan bermotor serta harus membayar denda mulai dari RP. 125.000,00’- hingga Rp. 250.000,00’-. Tingginya angka tilang ini sangat memprihatinkan karena sangat jelas ternyata tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sangat minim.
Pihak kepolisian juga telah memberikan penyuluhan mengenai keamanan mengendarai sepeda motor pada saat masyarakat akan mengikuti ujian pembuatan SIM. Sebagian besar dari masyarakat kota Singkawang lulus mengikuti ujian tersebut dan berhak mendapatkan SIM. Namun pada saat penerapannya dalam kehidupan sehari-hari masih jauh dari kelayakan. Sebagian masyarakat ternyata masih menganggap tata tertib tersebut tidak lebih dari sebuah teori belaka.
BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN
6.1. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan dari hasil penelitian penulis pada makalah ini adalah :
1. Kategori mengendarai sepeda motor yang aman di jalan raya yaitu dengan mematuhi tata tertib yang berlaku. Adapun beberapa tata tertib tersebut yaitu:
a. Menggunakan kelengkapan kendaraan bermotor yang meliputi:
· Helm standard SNI
· Penggunaan kaca spion
· Penggunaan knalpot yang wajar
· Menyalakan lampu utama
· Menggunakan lampu isyarat
b. Berprilaku yang benar saat mengendarai sepeda motor meliputi:
· Tidak menggunakan earphone saat berkendara
· Tidak menggunakan telepon genggam saat bemotor
· Dilarang Tidak merokok saat bermotor
· Tidak bercanda saat bermotor
2. Penerapan tata tertib lalu lintas di Kota Singkawang masih sangat rendah. Masih banyak pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan dengan tidak menggunakan perlengkapan sepeda motor atau berprilaku kurang baik ketika berkendara.
3. Akibat yang ditimbulkan akibat kurangnya kepatuhan masyarakat terhadaa lalu lintas adalah kecelakaan. Di kota Singkawang, tingkat kecelakaan kendaraan bermotor masih tinggi yaitu sebanyak 73 kasus dan memakan korban sebanyak 136 orang selama 5 bulan terakhir.
4. Pihak kepolisian lalu lintas kota Singkawang telah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan dalam megendarai sepeda motor. Usaha yang dilakukan adalah razia kelengkapan sepeda motor, pemberlakuan tilang, serta penyuluhan kepada masyarakat. Namun hal-hal tersebut masih belum mampu meningkatkan kesadaran masyarakat.
6.2. Saran
Pada akhir penelitian ini, peneliti memberikan beberapa saran sehubungan dengan hasil penelitian terhadap tingkat kesadaran masyarakat dalam mengandarai sepeda motor, yaitu:
1. Masyarakat hendaknya lebih memperhatikan keselamatan saat mengendarai sepeda motor sehingga angka korban kecelakaan akibat kelalaian berkendara dapat diturunkan.
2. Penggunaan kelengkapan kendaraan bermotor perlu lebih ditingkatkan. Gunakanlah kelengkapan yang telah diberikan oleh dealer saat pembelian sepeda motor. Usahakan jangan mengganti atau memodifikasi sepeda motor secara berlebihan kecuali bila memang ada kelengkapan yang sudah rusak.
3. Tingkatkanlah sikap mengendarai sepeda motor secara wajar dan penuh konsentrasi agar keselamatan dapat lebih terjamin.
4. Pihak kepolisian lalu lintas Singkawang diharapkan untuk lebih meningkatkan upaya menegakkan peraturan lalu lintas di jalan raya agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam keamanan berkendara.
DAFTAR PUSTAKA
Gusrus
2011 Peringatan Bagi Pengguna Kendaraan Bermotor. http://www.forumbebas.com. Diakses pada tanggal 11 Mei 2011.
Liemin
2011 Undang-Undang Pengendara Sepeda Motor per 1 April 2011. http://www.wordpress.com. Diakses pada tanggal 12 Mei 2011.
Setyawan, Sugeng
2010 Undang-Undang Lalu Lintas Terbaru-Bunyi Pasal Dalam UU Lalu Lintas 2010. http://www.sugengsetyawan.blogspot.com. Diakses pada tanggal 11 Mei 2011.
Slamet, Wahyu
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
templatenya dapet dari mana gan ?
ReplyDeleteizin comot gan
ReplyDelete